Arti Talak Dalam Hukum Islam

Arti-Talak-Dalam-Hukum-Islam
Rate this post

Pentingnya perceraian

Menurut ulama sekte Hanafi dan Hanbali, perceraian merupakan pelepasan langsung pernikahan untuk masa depan dengan pengucapan tertentu.
Menurut ulama mazhab Syafi’i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan pengucapan talak beserta artinya (kata percerian).
Menurut ulama Maliki School, perceraian merupakan fitrah hukum yang menyebabkan jatuhnya kehalalan dalam hubungan suami istri.

 

Arti-Talak-Dalam-Hukum-Islam

Hukum perceraian dalam Islam

Hukum perceraian bisa menjadi sunnah wajib dan haram. Berikut penjelasannya.

A. Perceraian menjadi wajib

Hukum talak menjadi wajib, yaitu talak yang dijatuhkan oleh perantara antara suami dan istri (hakam) karena perceraian antara suami dan istri tidak dapat dipertemukan kembali dan juga talak adalah satu-satunya jalan.

B. Perceraian menjadi ilegal

Hukum perceraian menjadi haram, yaitu perceraian tanpa alasan yang baik. Oleh karena itu diharamkan karena menyakiti hati wanita yang pada akhirnya akan merugikan kedua belah pihak, karena tidak berguna dan juga memiliki manfaat perceraian.

C. Perceraian menjadi Sunnah

Hukum talak menjadi Sunnah, yakni talak yang menyebabkan perempuan melalaikan kewajibannya kepada Allah SWT dan dengan senang hati melanggar larangannya. Dalam kasus ini, perempuan dinilai dirugikan secara moral, sedangkan suami berusaha memperbaiki. Menurut Imam Ahmad, tidak tepat membela wanita seperti itu karena sangat mempengaruhi keimanan suami dan tidak menciptakan kedamaian dalam rumah tangga. Bahkan Ibn Qadamah menyatakan bahwa perceraian dengan wanita iblis adalah wajib.

Pilar Perceraian dalam Islam

Rukun talak merupakan unsur dasar yang harus ada dalam talak, dan kasus talak juga bergantung pada unsur-unsur tersebut. Inilah pilar perceraian
Seorang suami

Perceraian yang dilakukan oleh suami terhadap istri dianggap sah apabila suami dalam keadaan kesehatan mental, pubertas dan atas dasar kemauan sendiri dan bukan merupakan paksaan pihak. Kebanyakan ulama setuju bahwa seorang suami yang menderita gangguan jiwa dan bukan atas kemauannya sendiri akan membatalkan perceraiannya. Sementara itu, Imam Hanafi dan muridnya mengatakan jika perceraian dianggap sah karena paksaan. Jika mereka membatalkan perceraian dalam keadaan keracunan, main-main, jika mereka marah, pelupa, dan jika mereka tidak menyadarinya maka mereka memiliki pendapat yang berbeda. Ada yang beranggapan talak hanya sah dan ada yang tidak sah.

B. Ms.

Cerai yang diteruskan kepada istri hanya sah jika masih dalam ikatan suami istri dan istri dalam kondisi Iddah Talak Raj’i atau Talak Bain Sughra yang telah dipaksakan sebelumnya.

C.Qashdu (karena kesalahan)

Perceraian adalah sah jika ada ucapan yang disengaja oleh Talak dengan maksud cerai dan bukan dengan maksud lain. Oleh karena itu, jika salah mengatakannya, tidak akan dianggap perceraian.

Jenis dan tipe perceraian

Ada berbagai jenis perceraian. Di bawah ini adalah jenis-jenis perceraian yang bisa dilihat dari berbagai sudut. Ini termasuk:

1). Perceraian diperiksa dalam hal jumlah

Perceraian satu

adalah talak yang diturunkan pertama kali dari suami ke istri dan juga dengan talak hanya satu.

Perceraian dua

adalah suara talak yang diteruskan suami kepada istrinya untuk kedua kalinya dan untuk pertama kalinya, namun dengan 2 talak pada saat yang bersamaan. Misalnya: Saya menceraikan Anda dengan dua Talaq.

Perceraian ketiga

adalah perceraian yang diberikan suami kepada istrinya untuk ketiga kalinya. atau menceraikan tiga orang untuk pertama kalinya. Misalnya, sang suami berkata: Saya menceraikan kamu dengan perceraian ketiga.

2). Perceraian dari pihak yang memungkinkan kepada mantan suami diperiksa untuk merujuk kembali

Talak Raj’i

Yang dimaksud dengan Talaq Raj’i adalah Talaq yang dapat dirujuk kembali kepada mantan istri oleh mantan suaminya baik pada saat Iddah maupun sebelum masa Iddah berakhir. Ini termasuk Talaq Raj’i, yang merupakan Talaq satu dan juga Talaq dua. DR. Asy-Syiba’iy mengatakan bahwa Talaq Raj’i adalah Talaq yang diberikan oleh suami kepada istri. Jika suami memilih menolak, maka dia tidak akan melakukan kontrak pranikah lagi, tidak membutuhkan mahar, dan tidak lagi membutuhkan saksi.

Talak Ba’in

Yang dimaksud dengan Talaq Ba’in adalah talak yang dijatuhkan oleh suami, dan mantan suami tidak boleh meminta rujukan KECUALI dengan melaksanakan kembali akad nikah dengan segala syarat dan pilarnya. Ada 2 jenis Talaq Ba’in, yaitu Ba’in Shughra Talaq dan Bain Kubra Talaq.

Talak Ba’in Shughra

Talaqlah yang dapat membatalkan harta mantan suami terhadap mantan istri, tetapi bukan kemampuan mantan suami untuk mengeluarkan dirinya sendiri melalui pelaksanaan kontrak pernikahan kembali. Ini termasuk Talaq Ba’in Shughra antara lain Talaq yang tidak bercampur, Khuluk, Talaq Satu dan juga Talaq Dua, tetapi hari-hari Idda sudah berakhir.

Talak Ba’in Kubra

Perceraian ba’in qubra adalah talak 3, di mana mantan suami tidak boleh kembali kecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan pria lain dan dia menikah kemudian bercerai dari suami keduanya.

3. Perceraian ditinjau dari segi kondisi wanita

Talak Sunny

Talaq cerah adalah talak yang diberikan suami kepada istrinya yang ia campur. Pada titik ini keadaan wanita dalam keadaan suci dan pada waktu sakral ketika dia belum bercampur dia hamil dan juga jelas hamil.

Perceraian:

Bid’iy Talaq adalah talak yang dijatuhkan suami pada wanita yang pernah dia ajak bercampur, dan pada saat itu keadaan wanita tersebut dalam keadaan haid dan dalam keadaan suci, tetapi pada waktu sakral ini, tercampur.

Baca Juga: