Pengertian CSR

CSR
Rate this post

Pengertian CSR

CSR ialah sebuah konsep yang tidak muncul secara instan. CSR ialah hasil dari proses panjang dimana konsep dan software dari konsep CSR pada ketika sekarang ini sudah mengalami tidak sedikit perkembangan dan evolusi dari konsep-konsep terdahulunya. Ide tentang Tanggunjawab Sosial Perusahaan ( TSP ) atau yang dikenal dengan Corporate SocialResponbility (CSR) sekarang semakin diterima secara luas.

CSR

Kelompok yang menyokong wacana TSP berasumsi bahwa perusahaan tidak dapat diceraikan dari para pribadi yang tercebur didalamnya, yakni empunya dan karyawannya. Namun mereka tidak boleh melulu memikirkan deviden finansialnya saja, tetapi pula mesti mempunyai kepekaan dan kepedulian terhadap publik.

Perkembangan bisnis dalam sejumlah tahun terakhir mengindikasikan salah satu nilai yang membawa perubahan fundamental yaitu konsep corporate social responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial. Tanggung jawab yang dimaksud ialah perusahaan meluaskan perannya lebih dari sekedar memakai sumber-sumber dayanya dan tercebur dalam kegiatan yang dirancang untuk menambah keuntungan cocok dengan aturan main.

Lebih luas dan mendasar, perusahaan mesti berperilaku mengarah pada etika serta berkontribusi terhadap kehidupan yang layak untuk masyarakat, sehingga diinginkan perusahaan bisa meminimalkan akibat negatif dan memaksimalkan akibat positif dari kehadiran CSR (Kiroyan, 2006).

Sejarah CSR

Istilah CSR memang baru dipakai secara luas pada tahun 1960-an namun esensi CSR mungkin ialah sama tuanya dengan bisnis tersebut sendiri, dan bahkan di sejumlah masyarakat tertentu, seseorang tidak dapat mengerjakan bisnis tanpa bertanggung jawab secara sosial. Ada tidak sedikit ulasan tentang sejarah CSR, antara lain ialah oleh J.J. Asongu yang membagi periode sejarah eksistensi konsep CSR menjadi 2 bagian, yakni sebelum tahun 1900 dan setelah tahun 1900.

Pada periode sebelum tahun 1900, J.J Asongu mencari sampai pada selama tahun 1700 SM pada masa pemerintahan Raja Hammurabbi di Kerajaan Mesopotamia kuno yang diketahui telah menerbitkan sebuah ketentuan yang menyerahkan ancaman hukuman mati terhadap semua pembangun, pengurus penginapan dan petani bilamana karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain, atau mengakibatkan ketidaknyamanan yang paling mengganggu untuk pihak lain.

Sejarah pun mencatat bagaimana pada tahun 1622 semua pemegang saham dari Dutch East India Company mengeluarkan pamflet-pamflet yang berisikan keluhan mereka atas sikap pihak manajemen yang tidak transparan dan justeru memperkaya diri sendiri. Setelah tahun 1900, terutama pada mula tahun 1920-an, menurut keterangan dari J.J. Asongu, diskusi-diskusi tentang tanggung jawab sosial dari sebuah organisasi bisnis sudah berkembang ke etape gerakan CSR ‘modern’.

Tim Barnett menguraikan sejarah hadirnya konsep CSR dengan merujuk pada masa saat Adam Smith menyerahkan pandangannya tentang pentingnya interaksi yang bebas antara semua pihak yang mengerjakan bisnis. Pandangan ini masih menjadi dasar dari ekonomi pasar bebas sampai sekitar 200 tahun yang lalu. Namun bagaimana juga juga, bahkan Smith menyaksikan bahwa pasar bebas tidak tidak jarang kali berjalan dengan baik dan bahwa semua pelaku pasar bebas mesti berlaku jujur dan adil terhadap satu dengan yang lainnya bilamana kondisi atau destinasi ideal dari pasar bebas berkeinginan dicapai.

Satu abad sesudah masa Adam Smith, Revolusi Industri menyerahkan kontribusi besar dalam terjadinya suatu evolusi yang radikal, terutama di Eropa dan Amerika Serikat. Banyak yang menganut paham ‘social Darwinism’ , yakni pemahaman bahwa seleksi alam dan ‘survival of the fittest’ ialah berlaku pun untuk dunia bisnis. Akibatnya, diberlakukanlah strategi persaingan bisnis yang brutal dan tidak peduli terhadap karyawan, komunitas dan masyarakat luas.

Meski terdapat pengusaha-pengusaha yang memberikan tidak sedikit sumbangan, tetapi itu ialah sebagai individu dan bukan atas nama perusahaan. Perusahaan-perusahaan saat tersebut malah mempraktekkan sebuah metode yang paling eksploitatif terhadap semua pekerjanya.

Sekitar permulaan abad ke-20, reaksi keras terhadap perusahaan-perusahaan besar mulai menemukan momentumnya. Usaha-usaha besar dikritik terlampau berkuasa dan sudah mempraktikkan bisnis yang antisosial dan anti persaingan. Maka muncullah ketentuan seperti Sherman Antitrust Act yang bertujuan mengontrol perusahan-perusahaan besar dan mengayomi pekerja, konsumen, dan masyarakat luas.

Konsep CSR

Dalam konteks global, istilah CSR mulai dipakai sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama sesudah kehadiran kitab Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yaitu economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas The World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak melulu memburu deviden ekonomi belaka (profit) tetapi pula mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Definisi yang diterima luas oleh semua praktisi dan aktivis CSR ialah definisi menurut keterangan dari The World Business Council for Sustainable Development yaitu bahwa CSR adalahsuatu komitmen terus-menerus dari pelaku bisnis guna berlaku etis dan untuk menyerahkan kontribusi untuk perkembangan ekonomi sambil menambah kualitas hidup semua pekerja dan keluarganya, juga untuk komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya.

Dari pengertian ini kita menyaksikan pentingnya ‘sustainability’ (berkesinambungan / berkelanjutan), yaitu dilaksanakan secara terus menerus guna efek jangka panjang dan tidak saja dilakukan sekali-sekali saja. Konsep CSR memang sangat sehubungan erat dengan konsep sustainability development (pembangunan yang berkelanjutan).

Konsep CSR dengan begitu memiliki makna bahwa di samping mempunyai tanggung jawab untuk menyebabkan keuntungan untuk para pemegang saham dan guna menjalankan bisnisnya sesuai peraturan hukum yang berlaku, sebuah perusahaan pun mempunyai tanggung jawab moral, etika, dan filantropik. Pandangan tradisional tentang perusahaan menyaksikan bahwa tanggung jawab utama (jika bukan satu-satunya) perusahaan ialah semata-mata terhadap pemiliknya, atau para pemegang saham.

Adanya konsep CSR mengharuskan perusahaan guna memiliki. pandangan yang lebih luas yakni bahwa perusahaan pun mempunyai tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain laksana karyawan, supplier, konsumen, komunitas setempat, masyarakat secara luas, pemerintah, dan kumpulan – kumpulan lainnya. Dalam urusan ini, andai sebelumnya pijakan tanggung jawab perusahaan melulu terbatas pada sisi keuangan saja (single bottom line), sekarang dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu bahwa tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yakni : finansial, sosial dan lingkungan atau yang pun dikenal dengan 3P (profit, people, planet).

Contoh CSR

Program tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility(CSR) butuh pula menyentuh pengembangan teknologi. Hal ini diinginkan mampu mendorong kerja sama yang lebih intensif lagi antara peneliti, swasta dan akhirnya membuat produk-produk karya anak bangsa.

Disadari, guna menjadikan produk-produk hasil karya anak bangsa di negerinya sendiri memang tidak mudah. Muncul pelbagai wacana guna mendongkraknya. Di samping wacana pemberian insentif untuk perusahaan yang mengerjakan riset dan pengembangan, pun muncul ide supaya perusahaan pun mengalokasikan CSR-nya guna pengembangan teknologi.

Kepala Pusat Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bambang Subiyanto mengatakan andai selama ini CSR lebih tidak sedikit untuk pekerjaan sosial, CSR BUMN atau perusahaan swasta juga dapat ditujukan guna pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

CSR itu tentunya guna kepentingan mereka sendiri. CSR ini bakal menumbuhkan industri-industri baru yang menggembangkan hasil riset anak bangsa.

Bambang bercita-cita partisipasi pihak swasta untuk mengongkosi pengembangan teknologi yang didapatkan oleh anak-anak bangsa. Sebab menurutnya, tidak sedikit hasil riset yang istirahat atau tidak dikembangkan lebih lanjut. Diakuinya, guna menjadikan suatu hasil riset menjadi mass product atau diproduksi massal memerlukan partner, sebab pengembangannya membutuhkan duit yang besar. Ia melanjutkan, LIPI pada 2014 bakal terus menambah inovasi baru dan melanjutkan inovasi 2013 lalu. “Tahun 2014 LIPI menggagas mass product nanomaterial untuk bahan cat,” ujarnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Bambang mengaku saat ini LIPI telah punya 10 paten dari penerapan nanoteknologi. Sedangkan material-material yang telah terbentuk dari nanoteknologi telah ada 25 jenis. “Pengembangan nanoteknologi tetap konsisten, LIPI terus mendanainya masing-masing tahun. Dari seluruh ilmu pengetahuan LIPI mulai dari fisika, kimia, studi material, dan metatronika, seluruh akan anda gabung guna tetap mempunyai program yang kompetitif tentang penciptaan material yang berdasar pada nanoteknologi,” paparnya.

Setiap tahun, lanjut Bambang, LIPI sudah menyiapkan dana selama Rp 6 miliar guna pengembangan nanoteknologi. Dana tersebut memang paling kecil, tapi bakal tetap berjuang memaksimalkan mengembangkan teknologi ini. “Kami sebagai peneliti bercita-cita untuk mengembangkan nanoteknologi sampai dapat diaplikasikan ke industri-industri,” ucapnya.

Saat ini nanoteknologi tidak sedikit digunakan pada produk herbal dan pabrik cat. LIPI pun berkolaborasi dengan PT Sigma mengembangkan dan membuat cat yang anti karat dari pemakaian nanoteknologi. Ia menekankan riset LIPI tidak melulu berhenti hingga dipaten, LIPI pun mencoba mengaplikasikan nanoteknologi hingga ke industri.

Sumber: