Komnas Perempuan: Perlindungan negara terhadap perempuan belum maksimal

Komnas-Perempuan-Perlindungan-negara-terhadap-perempuan-belum-maksimal
Rate this post

Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat konferensi pers pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI Periode 2014-2019 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (1.10. 2019) / tempo

Komnas Perempuan: Perlindungan negara terhadap perempuan belum maksimal

Penilaian dilakukan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Pemerintah dikatakan masih goyah dalam menangani kasus kekerasan berbasis siber terhadap perempuan.

Komnas-Perempuan-Perlindungan-negara-terhadap-perempuan-belum-maksimal

Pasalnya, sebagian besar kasus tersebut mengakibatkan korban dikriminalisasi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dan Undang-Undang Pornografi.

“Karena terkait dengan penyebaran materi vulgar, meski dalam hal ini perempuan yang menjadi korbannya,” kata Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, saat dihubungi, Sabtu (3/7/2020).
Baca Juga: Dari Ajang Aksi Musik Anak Bangsa alias Asik Bang, Anisa Putri Ayudya Tuntut Musik Stop War

Mariana mengatakan, tim siber Bareskrim Polri sering mengunjungi Komnas Perempuan untuk berkonsultasi mengenai pemetaan kekerasan siber.

“Mereka masih belum memiliki gambaran yang jelas seperti apa kekerasan online, jadi kami masih mendukung mereka,” kata Mariana.

Karena itu, kata Mariana, dasar hukum yang digunakan untuk merayu pelaku kekerasan terhadap perempuan di dunia maya belum jelas. Mariana juga meminta pemerintah untuk menegakkan aturan hukum yang lebih serius dalam kekerasan dunia maya di masa depan.

Komnas Perempuan juga membuka pintu jika pemerintah ingin bekerja sama membahas kejadian ini. “Selain aturan hukum, juga harus jelas data mana yang berbasis gender dan/atau kekerasan dan mana yang tidak,” kata Mariana.
Baca Juga: Dari Ajang Aksi Musik Anak Bangsa alias Asik Bang, Anisa Putri Ayudya Tuntut Musik Stop War

Sebagai informasi: Komnas Perempuan mencatat peningkatan 300 persen kasus kekerasan dunia maya terhadap perempuan yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan.

Peningkatannya cukup signifikan, dari awal 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus pada 2019. Mariana menjelaskan, peningkatan tersebut disebabkan banyaknya perempuan yang menjadi korban intimidasi berupa penyebaran foto atau video porno.

Komnas Perempuan bahkan menyatakan bahwa pelakunya adalah orang-orang terdekat, pasangan atau orang-orang di lingkungan terdekatnya.

“Perlu dicatat bahwa tahun ini, sebagai pola baru, terjadi peningkatan kasus cyber, yang ternyata menjadi masalah bahwa tidak ada perlindungan hukum dan keamanan di Internet, terutama bagi perempuan,” kata Mariana.

LIHAT JUGA :

download lagu